OTT Ketua dan Waka PN Depok Sempat Kejar-kejaran
BB OTT Ketua dan Waka PN Depok--
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," sebutnya.
Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.
BACA JUGA:Anggota Polres Seluma Bersih-bersih di Bendungan Seluma, Wujudkan Indonesia Asri
BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Sumber: