Katib Syuriah PBNU Tegaskan, Surat Pemecatan Gus Yahya Sah
Pengurus PBNU--
"Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan baru disadari beberapa menit kemudian. Kemudian, rusaknya tampilan pratinjau tersebut berlangsung hingga Rabu (26/11) pagi dan selama malam sampai pagi itu personel tim PMO Digital Digdaya yang kami hubungi tidak memberikan respon sama sekali," ungkapnya.
Sarmidi Husna mengatakan Gus Yahya dapat mengajukan keberatan atas pemecatan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keberatan itu bisa dilayangkan langsung melalui Majelis Tahkim.
BACA JUGA: Texas Buy the Dip Bitcoin, Pemeritahnya Kucurkan Dana Rp80 Miliar ke ETF
BACA JUGA:Kripto Linea (LINEA) Kini Hadir di INDODAX!
"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi.
Sarmidi menuturkan, keberatan lewat Majelis Tahkim ini dapat jadi upaya untuk menyelesaikan konflik internal. Hal itu diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdatul Ulama (NU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU.
Pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dalam surat itu diputuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung sejak 26 November. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan hak atas jabatan Ketua Umum.
Sumber: