Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual Resmi Disetujui, UMKM dan Pelaku Kreatif Bisa Ajukan KUR Mulai 2026

Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual Resmi Disetujui, UMKM dan Pelaku Kreatif Bisa Ajukan KUR Mulai 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--

Tren Global dan Peluang Ekonomi

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa pembiayaan berbasis KI bukanlah hal baru secara global. Berbagai negara telah menerapkan skema serupa dan mencatat pertumbuhan signifikan. Ia menjelaskan bahwa sejak 2009 hingga 2024, investasi global pada aset tak berwujud—seperti software, penelitian, merek, dan desain—telah melampaui investasi fisik. Pergeseran ini menandakan bahwa ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi.

 

Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang serta total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan produk dan merek lokal, skema pembiayaan ini dinilai mampu mengisi kesenjangan pendanaan nasional. “Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ungkap Hermansyah.

 

Fokus Pemerintah: KI sebagai Instrumen Ekonomi Strategis

Persetujuan skema ini memperkuat arah kebijakan Indonesia yang mulai menempatkan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi strategis. Pemerintah mendorong masyarakat dan pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan pembiayaan berbasis KI secara maksimal.

Sumber:

Berita Terkait