PH WP Eks Ketua DPRD Kepahiang jelaskan terkait objek berupa rumah yang di sita Kejari
--
"Artinya dalam kontek ini, perlu dijelaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan, tidak seperti isu yang berkembang diluar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada." Terangnya.
Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan, "dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita." Katanya.
Lebih lanjut diterangkan "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap klien kami (WP, Red) dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada bulan Agustus kemarin. Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP, Red) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut." Pungkas Redo.
Sumber: