Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok, Permintaan Gerbong untuk Perokok Ditolak

   Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok, Permintaan Gerbong untuk Perokok Ditolak

Kereta api cepat whoosh--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Adanya usul salah satu anggota DPRD RI, Nasim Khan, agar PT. KAI sediakan gerbong untuk merokok, tampaknya tidak akan direalisasikan. Walaupun dalam usulan tersebut, Nasim meminta hanya disediakan 1 gerbong dan disatukan dengan cafe.

 

BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport: Mobil Desain Canggih dengan Fitur Sistem Modern

BACA JUGA:SE Terbaru MenPANRB: Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang

Disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa kereta api masuk dalam kategori transportasi umum kawasan tanpa rokok (KTR). Ketentuan ini bahkan diatur pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

 

Disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, kepada media,  kebijakan ini untuk menjaga udara bersih sekaligus kenyamanan penumpang. 

Kereta api sudah sejak lama ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sama seperti angkutan umum lainnya.

 “Berdasarkan regulasi yang ada, angkutan umum termasuk kereta api ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” kata Allan.

 

Perjalanan dengan kereta api yang panjang, harus memberikan kenyamanan maksimal. Termasuk udara yang bersih dan bebas asap rokok di dalam gerbong. Allan mengatakan, penerapan aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan transportasi umum sesuai standar kesehatan. Komitmen jaga udara bersih PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menegaskan semua layanan kereta api tetap bebas rokok. 

Hal sama disampaikan Vice President Public Relations KAI, Anne Purba. Anne menginformasikan larangan merokok sudah berlaku sejak Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014. 

BACA JUGA:Model dan Mantan Aspri Hotman Paris, Iqlima Kim Divonis 6 Bulan

Sumber:

Berita Terkait