Menteri ATR Sebut 850.000 Hektare Tanah di Daerah Ini Belum Terdaftar dan Terpeta

Menteri ATR Sebut 850.000 Hektare Tanah di Daerah Ini Belum Terdaftar dan Terpeta

Nusron Wahid--

 

 

Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa sekitar 850.000 hektare tanah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini belum terdaftar dan belum memiliki peta yang jelas.

 

Menurut AHY, angka tersebut cukup besar dan menjadi tantangan pemerintah dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Dari total 4,3 juta hektare tanah di Kalimantan Selatan, sekitar 850 ribu hektare belum terdaftar dan belum memiliki peta yang jelas,” kata AHY saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Rabu (31/7/2025).

 

Pemerintah pusat menargetkan semua bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya pendaftaran lengkap, konflik pertanahan dapat ditekan dan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.

BACA JUGA:Honorer R3 Seluma Kecewa Belum Ada Kepastian, DPRD dari PDIP Desak Pemkab Bertindak

BACA JUGA:Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses

AHY juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta untuk mempercepat proses pendaftaran tanah. “Pemerintah akan terus mendorong program ini, karena tanah yang terdaftar dan terpetakan akan memberikan manfaat besar, baik dari sisi ekonomi maupun kepastian hukum,” ujarnya.

 

Selain itu, digitalisasi pertanahan juga menjadi fokus utama untuk mempermudah pelayanan dan mempercepat proses sertifikasi. “Transformasi digital di bidang pertanahan akan membantu meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi sengketa,” tambahnya.

 

Pemerintah menargetkan penyelesaian pendaftaran tanah di Kalsel dapat tercapai dalam beberapa tahun ke depan, sehingga seluruh masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah mereka.

Sumber: