CPNS 2025 Segera Dibuka! Tiga Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendaftaran
CPNS 2025--
Seseorang yang sebelumnya sudah diterima sebagai CPNS atau bahkan PNS, namun kemudian mengundurkan diri, tidak diperbolehkan mendaftar ulang sebagai peserta seleksi CPNS. Kebijakan ini diambil karena mengundurkan diri dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mengemban tugas sebagai aparatur negara.
2. Peserta yang Gagal Dikarenakan Pelanggaran Disiplin
Jika ada individu yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS dan kemudian gagal akibat pelanggaran kode etik atau disiplin, maka mereka secara otomatis masuk dalam daftar hitam (blacklist). Ini termasuk mereka yang terbukti memalsukan dokumen, memberikan informasi palsu, atau melakukan kecurangan saat tes berlangsung.
3. ASN yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Hukum Berat
Kategori ketiga adalah pegawai negeri yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran hukum berat atau melanggar sumpah jabatan. Mereka yang terlibat dalam kasus korupsi, tindak pidana berat, atau pelanggaran kode etik berat tidak akan diberi kesempatan untuk kembali ikut dalam seleksi CPNS.
Sumber: