NASIONAL - Di masyarakat Indonesia, khususnya di pedesaan, masih banyak beredar mitos yang berkembang dari generasi ke generasi. Salah satunya adalah larangan bagi suami memancing saat istrinya sedang hamil. Konon, jika larangan ini dilanggar, maka bayi yang lahir akan mengalami kelainan fisik, seperti sumbing atau cacat.
Lalu, apa sebenarnya dasar dari mitos ini? Apakah Islam membenarkannya? Siapa yang pertama kali menyebarkannya? Dan bagaimana seharusnya umat Muslim menyikapinya?
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai mitos suami dilarang mancing saat istri hamil, ditinjau dari segi agama Islam, budaya lokal, dan ilmu kesehatan, serta dilengkapi dengan pendapat ahli untuk memberikan pemahaman yang utuh.
Apa Itu Mitos Larangan Mancing Saat Istri Hamil?
Mitos ini menyebut bahwa jika seorang suami memancing ikan saat istrinya sedang mengandung, maka bayi yang dilahirkan akan memiliki bentuk fisik yang tidak sempurna. Bentuk mitos ini bisa bervariasi, tergantung daerah:
Di Jawa, diyakini bayi akan lahir sumbing seperti bibir ikan.
Di Sumatera, bayi bisa lahir cacat karena “terikut” roh dari alam air.
Di Sulawesi, memancing saat istri hamil dianggap membawa sial bagi proses kelahiran.
Namun, secara umum mitos ini tidak memiliki dasar ilmiah maupun dalil yang sahih dalam Islam.
Siapa yang Percaya dan Menyebarkan Mitos Ini?
Mitos ini lebih banyak dipercayai oleh kalangan orang tua di pedesaan atau masyarakat adat. Penyebarannya berasal dari budaya turun-temurun yang berkembang di luar pengaruh ajaran agama.
Menurut Dr. Fitriani, antropolog budaya dari Universitas Gadjah Mada, mitos seperti ini lahir sebagai bentuk proteksi tradisional terhadap ibu hamil:
"Masyarakat dulu menggunakan mitos untuk mengatur perilaku anggota keluarga. Larangan suami memancing mungkin secara tidak langsung bertujuan agar suami lebih perhatian terhadap istri hamil," jelasnya.
Di Mana Mitos Ini Banyak Ditemukan?
Mitos ini dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia:
Jawa Tengah dan Jawa Timur
Sumatera Barat dan Riau
Kalimantan Selatan
Sulawesi Tenggara
Walaupun wilayahnya berbeda, inti mitos tetap sama: memancing saat istri hamil dianggap berbahaya bagi kandungan.
Kapan Mitos Ini Mulai Dipercayai?
Tidak ada catatan sejarah pasti. Namun menurut penelusuran budaya, mitos ini sudah ada sejak masa nenek moyang yang hidup dekat dengan alam, seperti nelayan dan petani.
Mengapa Mitos Ini Masih Dipercaya?
Ada beberapa alasan:
Kurangnya edukasi kesehatan dan agama.
Takut akan risiko kehamilan, sehingga mitos dijadikan “pengaman”.
Pengaruh orang tua atau keluarga besar, yang masih memegang teguh kepercayaan lama.
Bagaimana Pandangan Islam?
Dalam Islam, tidak ada larangan spesifik tentang aktivitas memancing bagi suami saat istrinya hamil. Tidak ditemukan satu pun dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih yang menyebutkan larangan tersebut.
Menurut Ustaz Arif Rahman, Lc, M.Ag, seorang dai dan lulusan Universitas Al-Azhar Kairo:
“Islam itu agama yang rasional. Jika tidak ada dalil yang melarang, maka perkara tersebut mubah atau boleh. Mancing itu halal, dan selama tidak mengabaikan kewajiban sebagai suami, maka tidak masalah.”
Islam justru mengajarkan agar suami:
Bersikap lemah lembut terhadap istri hamil
Memberi perhatian ekstra
Mencari nafkah halal, termasuk dari memancing, selama tidak melalaikan tanggung jawab keluarga
Pandangan Medis
Secara medis, tidak ada kaitan langsung antara aktivitas suami memancing dengan kondisi janin dalam kandungan. Penyebab bibir sumbing atau cacat lahir justru lebih banyak dipengaruhi oleh:
Faktor genetik
Nutrisi ibu saat hamil
Paparan zat kimia
Gaya hidup tidak sehat
Menurut dr. Reza Maulana, SpOG, spesialis kandungan di RS Bunda Jakarta:
“Bibir sumbing tidak bisa terjadi karena suami memancing. Itu mitos. Yang penting adalah memastikan ibu hamil cukup nutrisi, tidak stres, dan rutin periksa ke dokter.”
Mengapa Mitos Seperti Ini Perlu Diluruskan?
Mitos yang tidak berdasar bisa menimbulkan:
Ketakutan yang tidak logis
Stres bagi pasangan muda
Konflik dalam rumah tangga jika ada yang mempercayai dan ada yang tidak
Lebih baik fokus pada:
Pendidikan kehamilan
Peran suami dalam mendampingi istri
Peningkatan kesadaran agama dan kesehatan
Bagaimana Sikap yang Bijak?
Hargai orang tua yang mempercayai mitos, tapi tetap edukatif.
Saring informasi berdasarkan ajaran Islam dan ilmu pengetahuan.
Banyak membaca dan bertanya pada ahli agama atau medis.
Utamakan komunikasi harmonis antara suami dan istri.
Peran Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam
Alih-alih fokus pada mitos, Islam mengajarkan bahwa suami memiliki peran penting selama kehamilan:
Memberi nafkah lahir dan batin
Membantu pekerjaan rumah tangga
Mendampingi saat pemeriksaan kehamilan
Mendoakan istri dan janin
Menjaga emosi dan ketenangan rumah tangga
Mitos bahwa suami dilarang memancing saat istri hamil tidak memiliki dasar dalam Islam maupun sains. Ini hanyalah kepercayaan budaya yang berkembang secara turun-temurun, dan perlu diluruskan dengan pendekatan agama dan edukasi.
Dalam Islam, semua amal tergantung pada niat dan perbuatannya. Selama suami bertanggung jawab, menjaga istri, dan mencari nafkah secara halal, maka aktivitas seperti memancing tidaklah menjadi masalah.
Yang paling penting adalah perhatian dan kasih sayang suami terhadap istri hamil, bukan mempercayai mitos yang tak berdasar.