Tragis, Berawal dari Ulah Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat

 Tragis, Berawal dari Ulah Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat

Viral di medsos aksi penganiayaan terhadap mahasiswa--

"Iya. Diberhentikan. Kabid Propam dan komisi kode etik menilai perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Dia dnilai terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Jadi dalam sidang kede etik, majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," tegas  Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan pada  Selasa, 2 Mei 2023 malam. 

 

 

 

Keputusan ini menurut Jenderal bintang 2 itu  merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri.

 

 

 

"Ini keputusan majelis kode etik. Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," tegas Panca.

 

 

BACA JUGA: Kawasan Hutan BS Terus Ditata, Luasnya Semakin Berkurang

 

 

Dalam sidang kode etik dilakukan dengan  transparansi tanpa ada intervensi.

Sumber: