Telat Bayar PayLater TikTok Data Nasabah Disebar, Cek Faktanya!

 Telat Bayar PayLater TikTok Data Nasabah  Disebar, Cek Faktanya!

pembayaran invoce--

 

BACA JUGA: Bupati Seluma Gandeng BPKP Provinsi, Untuk Perencanaan Pembangunan

- Menyebarkan data pribadi tanpa izin.

 

- Menghubungi pihak ketiga tanpa persetujuan.

 

Jika masyarakat mengalami tindakan penagihan yang melanggar aturan, mereka dapat melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen di 157 atau melalui email resmi.

 

Tidak benar bahwa TikTok PayLater secara resmi menyebarkan data pribadi nasabah yang terlambat membayar. Namun, terdapat laporan dari pengguna yang menerima pesan ancaman dari pihak penagih utang (debt collector) yang mengklaim akan menyebarkan data pribadi jika pembayaran tidak segera dilakukan.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV Canggih dan Mewah, Desain Tangguh Populer di Pasar Otomotif Indonesia

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Terbaru Resmi Dipasarkan di Indonesia: SUV Populer Tampilan Lebih Sporty

TikTok memiliki kebijakan privasi yang mengatur penggunaan data pengguna. Penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dan dapat dikenai sanksi hukum.

Sumber: