Mantan DPRD Kaur dan Bendahara di Setwan Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp13 Miliar

Mantan DPRD Kaur dan Bendahara di Setwan Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp13 Miliar

Kasus korupsi perjalanan dinas di Setwan Kaur--

Keempatnya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,2 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara akan diberlakukan. 

Penetapan dua tersangka baru memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara sistematis.

Usai pemeriksaan, EY dan TP langsung dibawa ke rumah tahanan Manna, Bengkulu Selatan, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Seluma Dilaporkan ke Polres Terkait Pencurian Mobil Terios

BACA JUGA:Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

 

Sumber: