Menata Ulang Keuangan Keluarga dengan Prinsip Syariah
Radarseluma.disway.id - Menata Ulang Keuangan Keluarga dengan Prinsip Syariah--
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Dalam kehidupan rumah tangga, aspek keuangan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan stabilitas, keharmonisan, dan keberkahan keluarga. Banyak masalah rumah tangga yang bermula dari pengelolaan keuangan yang buruk, baik karena pemborosan, hutang yang tidak terkendali, maupun pemasukan yang tidak berkah. Oleh karena itu, menata ulang keuangan keluarga dengan prinsip-prinsip syariah bukan hanya sebuah pilihan, tetapi keharusan bagi keluarga Muslim yang ingin hidup dalam ridha Allah SWT.
Islam telah memberikan panduan lengkap mengenai bagaimana harta harus dicari, dikelola, dan dibelanjakan. Prinsip keuangan syariah tidak hanya berbicara soal halal dan haram, tetapi juga mengajarkan keadilan, keberkahan, tanggung jawab, serta kemanfaatan harta bagi sesama.
BACA JUGA:Dzulqa’dah: Waktu Emas untuk Menyembuhkan Luka Batin
Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah dalam Keluarga
1. Harta Harus Diperoleh dengan Cara Halal
Sumber penghasilan dalam Islam sangat diperhatikan. Seorang kepala keluarga wajib mencari nafkah dari jalan yang halal. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 172 yang mana berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu..." (QS. Al-Baqarah: 172)
Kata ṭayyibāt dalam ayat ini mengandung makna "halal dan baik." Dengan demikian, seorang Muslim tidak dibenarkan mencari nafkah dari praktik riba, suap, judi, korupsi, atau bentuk transaksi yang diharamkan dalam syariah.
2. Mencatat dan Mengelola Keuangan secara Tertib
Islam sangat menganjurkan pencatatan dalam transaksi, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282 yang mana berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan transaksi tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 282)
Sumber: