Deadline Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Sampai Bulan April?

 Deadline Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Sampai Bulan April?

Menkeu--

 

Jakarta, Radarseluma.disway.id - Ramadan dan liburan idul fitri dinilai cukup menjadi alasan untuk memperpanjang pelaporan SPT pribadi. Ada permintaan agar pelaporan ini diperpanjang. Atas usulan ini,  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setuju  batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang. Dari harusnya 31 Maret 2026, diperpanjang menjadi 30 April 2026.

"Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat.

 

BACA JUGA:Kenapa Hari Raya Disebut “Lebaran”? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Apakah Membuat Sertifikat Tanah Harus Ada SKT? Ini Penjelasannya

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi. Keputusan akan diambil setelah evaluasi dilakukan menjelang akhir Maret 2026.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

 

Inge menambahkan bahwa yang disiapkan pihaknya adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026.

 

BACA JUGA:Halal Bihalal: Tradisi Penuh Makna yang Menguatkan Silaturahmi dan Bernilai Ibadah di Sisi Allah

BACA JUGA: 190 Pejabat Seluma Besok, Kamis 26 Maret Mutasi!

Sumber: