Harga Emas Antam Terjun Bebas, Turun Sampai Rp 260.000
Emas batangan--
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
BACA JUGA: Mulai 1 Februari 2026 KRL Bandung Raya Sampai Stasiun Cicalengka
BACA JUGA:Tunjangan Lebaran Pegawai Dapur Non ASN belum Teranggarkan, Kepala BGN Belum Bisa Jamin
Rincian Harga Emas:
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.480.000
Harga emas 1 gram: Rp 2.860.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.660.000
Harga emas 3 gram: Rp 8.465.000
Sumber: