Kripto Sign (SIGN) Kini Hadir di INDODAX, Bisa Transaksi
--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Token Sign berfungsi sebagai alat tukar dalam ekosistem Sign, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tindakan seperti sertifikasi dokumen, verifikasi tanda tangan digital, dan layanan bukti keberadaan (proof-of-existence).
BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport 2024 Melaju Kencang Bersama Fitur Canggihnya!
Token Sign dibangun di atas teknologi blockchain, yang menjamin keamanan, transparansi, dan ketidaktersesuaian data.
Informasi tentang Sign (SIGN) Token
Sign tengah membangun infrastruktur global untuk verifikasi kredensial dan distribusi token dengan dua produk:
Sign Protocol: Protokol pengesahan omni-chain yang mendukung infrastruktur publik digital untuk pemerintah dan berfungsi sebagai lapisan dasar untuk aplikasi terdesentralisasi.
TokenTable: Platform berbasis kontrak pintar untuk distribusi token, termasuk airdrop, vesting, dan unlock.
Didirikan pada tahun 2021, Sign telah mengumpulkan lebih dari $30 juta dari YZi Labs, Sequoia Capital (AS, India, Tiongkok), dan investor terkemuka lainnya.
Sign bertujuan untuk menghadirkan kepercayaan pada jaringan tanpa kepercayaan dan mendorong adopsi massal teknologi blockchain melalui revolusi verifikasi informasi dan distribusi token, menggunakan blockchain sebagai basis data super-soverign, dan membangun komunitas yang terdesentralisasi dan berkelanjutan.
Sumber: