Deadline Walikota Bengkulu Cuma Sampai 30 April, Warem Harus Dibongkar

Deadline Walikota Bengkulu Cuma Sampai 30 April, Warem Harus Dibongkar

--

Dedy juga mengatakan langkah yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah bersama Polresta Bengkulu, Kodim 0407 Kota Bengkulu bersama stakeholder dalam menekan tindak pidana di Kota Bengkulu.

Walikota mengucapkan terimakasih atas support yang diberikan oleh Polresta Bengkulu dan Kodim 0407 Kota Bengkulu dalam upaya menata kawasan wisata Kota Bengkulu.

"Terimakasih atas supportnya. Hari ini masyarakat mulai merasa nyaman ketika di pantai panjang. Tapi masih banyak pekerjaan rumah (PR) kita, salah satunya ialah memastikan tidak ada lagi warem yang melakukan praktik prostitusi dan menjual minuman keras jenis tuak serta lainnya," tegasnya.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Sport, SUV Paling Populer dan Tangguh dengan Fitur Sistem Canggih, Pilihan Utama di Indonesi

BACA JUGA:KPU Seluma akan Lelang Kotak dan Surat Suara Pilkada 2024

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan razia kali sifatnya preventif dan untuk penegakan hukum.

Dan disini Kapolres menegaskan, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah selama itu untuk kebaikan dan kepentingan bersama tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mendukung. 

 

Sumber: