Hari Ini Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Hari Ini Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah --

 

Diketahui mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

 

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global

 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

 

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

 

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

 

Sumber:

Berita Terkait