Dinsos BS Gandeng RSJKO Suprapto Bengkulu Tangani Pasien ODGJ

Dinsos BS Gandeng  RSJKO Suprapto Bengkulu Tangani Pasien ODGJ

Kadis Sosial Efredy Gunawan bersama tim melakukan pembahasan MOU atau perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial Bengkulu Selatan dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat atau RSJKO Sopera Bengkulu demi terpenuhinya perlindungan dan Rehab--

Ia menyebut Dinsos bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan program di tingkat masyarakat, sedangkan RSJKO bertanggung jawab atas perawatan dan rehabilitasi pasien.

 

BACA JUGA: Waspada Oknum Catut Kejaksaan Minta Uang, Sertijab Jabatan Pidsus

BACA JUGA: BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025 Untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

"Sadar MoU bukanlah suatu perjanjian resmi karena hal tersebut merupakan surat pra-kontrak. MoU hanya membahas hal-hal yang akan dilakukan saat perjanjian kerja sama. Namun dengan harapan bahwa setelah adanya MoU Dinsos bersama RSJKO Provinsi Bengkulu tetap dapat melaksanakan penanganan dengan baik pasen yang mengalami gangguan jiwa,"demikian Efredy.(yes)

 

 

Sumber:

Berita Terkait