Dinsos BS Gandeng RSJKO Suprapto Bengkulu Tangani Pasien ODGJ

Dinsos BS Gandeng  RSJKO Suprapto Bengkulu Tangani Pasien ODGJ

Kadis Sosial Efredy Gunawan bersama tim melakukan pembahasan MOU atau perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial Bengkulu Selatan dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat atau RSJKO Sopera Bengkulu demi terpenuhinya perlindungan dan Rehab--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten BENGKULU Selatan dan RSJKO (Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat) menjalin kerjasama diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU ini menjadi dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kolaborasi, seperti penanganan pasien gangguan jiwa dan ketergantungan obat, serta pertukaran informasi dan pengetahuan di bidang kesehatan mental dan sosial.

 

BACA JUGA:Dikbud BS Evaluasi Menyeluruh Pengembangan Mutu Pendidikan Sekolah

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4 GR Sport: SUV Tangguh dan Canggih yang Memikat Pecinta Otomotif di Indonesia

"Sebenarnya MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang mengatur hal-hal pokok dalam konteks Dinas Sosial dan RSJKO Suprapto Bengkulu mengatur penanganan Pasien kerja sama dalam penanganan pasien gangguan jiwa dan ketergantungan obat, termasuk rujukan pasien, perawatan, dan rehabilitasi. Pertukaran Informasi Pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus gangguan jiwa dan ketergantungan obat, serta strategi penanganan yang efektif. Penyuluhan dan Edukasi dalam hal ini Penyuluhan kepada masyarakat terkait gangguan jiwa dan ketergantungan obat, serta pencegahan dini. Penyelenggaraan Program

Kolaborasi dalam penyelenggaraan program-program sosial yang terkait dengan kesehatan mental dan sosial, misalnya program dukungan keluarga, program pemberdayaan, dan program reintegrasi sosial dan Evaluasi dan Pengembangan

Evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja kerja sama dan pengembangan program-program baru yang lebih efektif. Hal ini sebagaimana dikatakan  Kepala Dinsos Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan S.STP.M.Si.

 

Dikatakan Efredy, MoU  memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, MoU juga mengatur hal-hal seperti keadaan memaksa (force majeure) dan mekanisme penyelesaian sengketa.

 

BACA JUGA:Strategi Multi-Tipologi Ascott, Memicu Ekspansi di Asia, Afrika, dan Timur Tengah! Lebih 17.400

"Tujuan kerja sama MoU mencapai tujuan bersama dalam penanganan gangguan jiwa dan ketergantungan obat pasesn asal Kabupaten Bengkulu Selatan. Ruang lingkup kerja Sama Penanganan pasien, pertukaran informasi, penyuluhan, program sosial, evaluasi, dan pengembangan,"kata Efredy.

 

Sumber:

Berita Terkait