Satuan Narkoba Polres BS Berhasil Ringkus Tersangka SB Berprofesi Sebagai Operator Nitrogen di SPBU Kutau
Tersangka SB (33) warga Jalan Korpri 6 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu diringkus Sat Narkoba Polres BS, diketahui berprofesi sebagai Operator Nitrogen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Kutau ini, atas tindak pida--
"Telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka di amankan saat berada ditempat kerjanya,”ucap Sarmadi.
Selain itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dari tangan Tersangka dan juga mengakui, jika barang tersebut miliknya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Beri Reward Tiga Guru Untuk Baca Surat Ulu di Perpusnas
"Saat diamankan ditemukan barang berupa satu paket Narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakui oleh pelaku miliknya,"kata Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres BS untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ferrari Salah Satunya Merek Mobil Mewah Buatan Pabrikan Italia Desain Mobil Sport Balap dan Handal
'Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika. Yang mana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan dikenakan denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar,"demikian Sarmadi.(yes)
Sumber: narkotika jenis sabu