110 Bidang Tanah Ulayat Seluas 1.059 Hektare Terdaftar

Rabu 28-10-2026,12:46 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat. Total luas tanah yang telah mendapatkan HPL tersebut mencapai 86,94 hektare.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat.

 

BACA JUGA:Tuntut Negara Bertanggung Jawab, Massa di Bengkulu Serukan: Matikan Api Serentak!

BACA JUGA:Pertalite Kosong Tiga Hari, Aktivitas Warga Tais Sempat Terganggu

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, secara kumulatif sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare. Tanah tersebut dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.

Capaian tersebut juga terlihat dari realisasi program pendaftaran tanah ulayat sepanjang 2026. Dari target awal sebanyak 25 bidang tanah ulayat, hingga Oktober telah terealisasi pendaftaran terhadap 48 bidang atau mencapai 192 persen dari target.

Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat juga melampaui target. Dari target sebanyak 50 bidang, realisasinya mencapai 86 bidang atau setara dengan 172 persen.

Dari sisi persebaran wilayah, program pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan upaya penatausahaan tanah ulayat terus diperluas ke berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak yang melekat pada tanah mereka.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepastian hukum atas tanah ulayat, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap dihormati dalam proses administrasi pertanahan.

“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus.

 

Kategori :