Namun, persyaratan administrasi dapat bergantung pada kondisi dan riwayat masing-masing bidang tanah. Karena itu, daftar dokumen yang harus disiapkan sebaiknya dikonfirmasi kepada panitia PTSL di desa/kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat.
Tidak Semua Tanah Otomatis Bisa Langsung Bersertipikat
Masyarakat juga perlu memahami bahwa mengikuti program PTSL bukan berarti seluruh tanah otomatis dapat langsung diterbitkan sertipikat.
Status tanah, data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan serta kondisi bidang tanah tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan PTSL juga terdapat beberapa kategori hasil pendaftaran yang penanganannya berbeda, sehingga masyarakat perlu memastikan kelengkapan data sejak awal. (JDIH ATR/BPN)
Pastikan Informasi dari Sumber Resmi
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program sertipikasi tanah, langkah paling aman adalah menanyakan jadwal dan persyaratan kepada pemerintah desa/kelurahan yang menjadi lokasi PTSL atau langsung kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan sertipikat secara cepat dengan meminta pembayaran di luar ketentuan.
Jangan hanya bertanya kapan sertipikat selesai. Pastikan juga tanah yang didaftarkan memiliki dokumen dan riwayat yang jelas sejak awal.
Dengan memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen secara lengkap, masyarakat dapat membantu memperlancar proses pendaftaran tanah sekaligus memperoleh kepastian mengenai status hak atas tanah yang dimilikinya.