Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
PPh tersebut dibayarkan ke kas negara melalui mekanisme pembayaran resmi yang berlaku.
Karena itu, penjual perlu memastikan kewajiban PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan telah dipenuhi sesuai ketentuan sebelum proses transaksi dilanjutkan.
Bukan Dibayar ke Kantor Pertanahan
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah BPHTB dan PPh bukan merupakan biaya yang dibayarkan kepada Kantor Pertanahan (Kantah).
BPHTB merupakan pajak daerah yang pembayarannya dilakukan kepada pemerintah daerah. Sedangkan PPh atas pengalihan hak merupakan pajak yang dibayarkan kepada kas negara melalui mekanisme pembayaran pajak yang berlaku.
Kantor Pertanahan memiliki fungsi dalam pelayanan dan administrasi pertanahan, termasuk proses pendaftaran Peralihan Hak setelah persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara kewajiban pajak dalam transaksi jual beli dengan biaya atau layanan administrasi pertanahan.
BACA JUGA:Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Atas Nama Penjual? Segera Urus Peralihan Hak
BACA JUGA:Truk Angkut 10 Ton Semen Terguling di Tanjakan Jalan Dua Jalur Tais Seluma
Siapkan Biaya Sebelum Transaksi
Pemahaman mengenai BPHTB dan PPh penting bagi pembeli maupun penjual agar tidak mengalami kendala ketika proses jual beli tanah dilakukan.
Pembeli perlu memperhitungkan BPHTB sebagai bagian dari biaya transaksi. Sementara penjual perlu menyiapkan kewajiban PPh atas pengalihan hak.
Dengan mengetahui kewajiban tersebut sejak awal, para pihak dapat mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum proses pengecekan oleh PPAT dan pembuatan AJB.
Setelah persyaratan dan kewajiban yang diperlukan dipenuhi, proses Peralihan Hak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Masyarakat juga disarankan memastikan besaran pajak dan tata cara pembayarannya kepada instansi atau kanal resmi yang berwenang karena ketentuan teknis dan besaran pajak dapat bergantung pada kondisi transaksi serta peraturan yang berlaku.
Dengan dokumen dan kewajiban perpajakan yang telah dipersiapkan sejak awal, proses jual beli hingga Peralihan Hak diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian administrasi bagi pembeli maupun penjual.