Jual Beli Tanah, Siapa yang Bayar BPHTB dan PPh? Ini Ketentuannya
Jual Beli Tanah, Siapa yang Bayar BPHTB dan PPh? Ini Ketentuannya--
JAKARTA – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses Peralihan Hak dilakukan.
Dalam transaksi jual beli, terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Secara umum, BPHTB menjadi kewajiban pihak yang memperoleh hak, yaitu pembeli. Sementara PPh atas pengalihan hak menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yaitu penjual.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengingatkan masyarakat agar memahami kewajiban tersebut sejak awal proses transaksi.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
BPHTB Menjadi Kewajiban Pembeli
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.
Sementara itu, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang menjadi wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dengan demikian, dalam transaksi jual beli tanah, pihak pembeli sebagai penerima hak perlu memperhitungkan kewajiban BPHTB sebelum proses Peralihan Hak dilanjutkan.
Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Besaran BPHTB dan mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah masing-masing.
PPh Menjadi Kewajiban Penjual
Berbeda dengan BPHTB, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berkaitan dengan penghasilan yang diterima pihak yang melakukan pengalihan.
Sumber: