JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Kejati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah diperintahkan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
"Surat edaran ini merupakan surat biasa dalam penanganan perkara. Surat tersebut diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," ujar Anang.
BACA JUGA:Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan. Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan langkah tersebut tidak berarti proses penanganan dugaan perkara terkait Program MBG ikut dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah diperoleh tetap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Data-data yang telah terkumpul akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum acara," tegasnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejati melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing. Setelah masa inventarisasi selesai, Kejagung memutuskan menghentikan kegiatan pengumpulan data agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Dengan demikian, penghentian pengumpulan data hanya mengakhiri tahapan inventarisasi di daerah, sementara proses hukum terhadap data yang telah dihimpun tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.