PKB Final Usulkan Santoso sebagai PAW Almarhum Ramadhansyah

Senin 27-04-2026,12:04 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELUMA, Radarseluma.disway.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Seluma resmi mengusulkan Santoso sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk menggantikan almarhum Ramadhansyah. Keputusan ini diambil setelah turunnya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, pasca pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Bengkulu.

 

BACA JUGA:44% Tempat Penitipan Anak di Indonesia Ilegal, Kualitas Tak Layak

BACA JUGA: Marquez Malah Juara di MotoGP Spanyol 2026

Ketua DPC PKB Seluma, Sohim mengatakan bahwa, penetapan Santoso merupakan hasil final dari mekanisme internal partai yang telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan. Usulan tersebut sekaligus menindaklanjuti kekosongan kursi DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PKB, setelah Ramadhansyah meninggal dunia pada 11 Februari 2026 lalu karena sakit.

 

"Rekomendasi dari DPW dan DPP sudah keluar dan menetapkan satu nama, yaitu Santoso sebagai calon PAW. Saat ini kami tinggal memproses tahapan administrasinya," ujar Sohim.

 

Ramadhansyah diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi wilayah Talo dan sekitarnya. Kepergiannya meninggalkan kekosongan kursi legislatif untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 yang kini tengah diproses penggantiannya.

 

Sebelum keputusan final ditetapkan, terdapat lima nama yang masuk dalam usulan calon pengganti. Mereka adalah Santoso, Patmawati, Zarlin, Eliza Kosindarti dan Arzan Tahari. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan partai di tingkat wilayah dan pusat, Santoso dinilai paling memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai pengganti.

 

Selain itu, penetapan Santoso juga mengacu pada hasil perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif sebelumnya. Santoso tercatat meraih 737 suara di dapil 2, atau berada di posisi kedua setelah almarhum Ramadhansyah yang memperoleh 984 suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa calon dengan suara terbanyak berikutnya berhak diusulkan sebagai PAW.

 

Kategori :