Mantan Karyawan PT SIL jadi Pengedar Narkoba Segera Diadili

Jumat 24-04-2026,10:03 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:“Kiamat: Hari Tanpa Pertolongan, Saat Amal Menjadi Satu-Satunya Penyelamat”

Hingga pada Selasa, 24 Februari 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapati tiga orang pria sedang duduk di trotoar jembatan Desa Pasar Seluma. Saat tim mendekat untuk melakukan pemeriksaan, salah seorang pria terlihat membuang sesuatu ke arah sungai. Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas segera mengamankan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Desa Pasar Seluma, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Paket tersebut dibungkus kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam tas sandang warna cokelat yang sebelumnya dibuang ke sungai.

 

BACA JUGA: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Pepen, anggota kembali berhasil mengamankan satu paket besar yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik warna pink.

 

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna merah dengan nomor polisi BD 6357 AO beserta satu kunci kontak. Serta satu unit handphone merek Infinix X652B warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika.(ctr)

Kategori :