JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program ini.
Program yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang berbeda di setiap wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Biaya persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/04/2026).
Adapun rincian biaya berdasarkan kategori wilayah adalah sebagai berikut:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000
Kategori II (Kepri, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB): Rp350.000