Shamy berharap kemudahan ini dapat mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital dari pemerintah.
Namun, apabila data sertipikat tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal ini bisa terjadi karena data bidang tanah belum terintegrasi dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.
Dengan adanya inovasi digital ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan di bidang pertanahan bagi masyarakat luas.