SEMBAYAT, Radarseluma.disway.id - Kasus pembobolan kontrakan milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Seluma Kota akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seluma Timur, setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
BACA JUGA:ASN dan PPPK Seluma Diminta Tak Panik, Bupati Sebut HKPD Masih Dalam Kajian
BACA JUGA:Uang Pendapatan dari Karcis Masuk TWA, Disetor BKSDA ke PNBP
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek Seluma Timur, Erwin Sinaga, SSos mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Serta pengumpulan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil tersebut, polisi menetapkan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial YO (14) dan AZ (14).
"Kasus ini sudah terungkap. Pelakunya ada dua orang dan keduanya masih di bawah umur. Salah satunya merupakan anak dari pemilik kontrakan sendiri," terang Kapolsek saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Fakta tersebut diperkuat dengan pengakuan salah satu pelaku, YO yang mengakui telah mengajak rekannya AZ untuk melakukan pencurian. Keduanya nekat membobol kontrakan korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 8 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan mereka, telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Pengakuan pelaku, uang yang diambil sebesar Rp 8 juta dan saat ini sudah habis digunakan," ujarnya.