SELUMA, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu, 1 April 2026 sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:ASN dan PPPK Seluma Diminta Tak Panik, Bupati Sebut HKPD Masih Dalam Kajian
BACA JUGA: Tinjau Pembangunan Batalyon TP 891/MS di Seluma, Menhan RI ke Seluma
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM menyampaikan bahwa, penerapan WFH merupakan respon cepat pemerintah daerah terhadap arahan terbaru dari pemerintah pusat. Menurutnya, setelah kebijakan diumumkan, Pemkab Seluma langsung menggelar rapat guna membahas teknis pelaksanaan di daerah.
"Terkait kebijakan WFH, baru saja diumumkan pemerintah. Hari ini, Rabu 1 April 2026, kita langsung menggelar rapat untuk menindaklanjutinya. Sesuai instruksi, Kabupaten Seluma akan menerapkan WFH," sampai Teddy.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Seluma mengalami perubahan. ASN kini hanya bekerja dari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur kerja.
"ASN kita bekerja sampai hari Kamis. Jadi Jumat sudah libur, sehingga dalam satu minggu kita bekerja empat hari," jelasnya.
Meski demikian, Teddy menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Seluma akan melakukan penyesuaian sistem kerja, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.