BACA JUGA:Pemda Seluma Bersiap Lelang JPT Kepala OPD, Setelah Eslon III dan IV Selesai
Potensi Dampak Diprediksi Mulai 2027
Sejumlah daerah di Indonesia mulai menghitung ulang kemampuan fiskal mereka. Jika beban belanja pegawai melebihi batas, maka langkah yang diambil bukan pemecatan langsung, melainkan:
-
Tidak memperpanjang kontrak PPPK
-
Mengurangi rekrutmen baru
-
Menyesuaikan jumlah pegawai dengan kebutuhan riil
Kebijakan ini diperkirakan mulai terasa pada tahun 2027, bukan 2026.
Status PPPK Memang Berbasis Kontrak
PPPK memiliki sistem kerja berbeda dengan PNS. Hal ini diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, status PPPK dapat berakhir apabila:
-
Kontrak kerja selesai dan tidak diperpanjang
-
Kinerja tidak memenuhi target
-
Melanggar disiplin
-
Kebutuhan instansi berubah