BACA JUGA: Discover a season of arts and sports mega events in Hong Kong
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Seluma, praktik pungli tersebut berlangsung selama dua tahun berturut-turut. Yakni pada 2023 dan 2024. Modus yang digunakan adalah dengan memungut sejumlah uang kepada para guru yang ingin mengikuti program PPG dengan dalih biaya administrasi yang diklaim sebagai ketentuan resmi. Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban dengan total pungutan mencapai Rp 300 juta. Setiap peserta PPG saat itu diminta membayar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang.
Sementara pada tahun 2024, praktik pungli tersebut semakin meluas dengan nilai pungutan yang meningkat signifikan. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 700 juta, dengan besaran pungutan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per orang. Secara keseluruhan, total dana yang dipungut dari para guru selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA: Lahan di Kawasan Perkantoran Pemkab Seluma Terbakar, Damkar Lakukan Pendinginan
Penyidik juga mengungkap bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak termasuk dalam ketentuan resmi program PPG. Namun, praktik tersebut dikemas seolah-olah sebagai kewajiban, sehingga para peserta tidak menyadari bahwa pungutan tersebut ilegal. Kasus ini terungkap setelah Kejari Seluma melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dengan segera dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, proses hukum terhadap kedua tersangka akan memasuki tahap persidangan. Kejari Seluma menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.(ctr)