Selama Lebaran, Pemprov Bengkulu Beri Diskon 50% Bagi Kendaraan Non BD

Selasa 24-03-2026,10:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

BACA JUGA:Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Gunakan SPPI, Apa Fungsinya?

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat:

1. Mendatangi kantor Samsat di wilayah Bengkulu

2. Mengajukan permohonan BBNKB

3. Melengkapi dokumen kendaraan (STNK, BPKB, KTP)

4. Melakukan pembayaran pajak dengan diskon 50% sesuai ketentuan

 

BACA JUGA: Kapolres Seluma Turun Tertbkan Punguatan Liar di Jembatan Pasar Seluma

Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan luar daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan domisili saat ini, dengan beban biaya yang lebih ringan.

Kategori :