"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang berhak memperoleh berbagai hak keuangan, termasuk THR," ujarnya.
Namun demikian, Herman juga menambahkan bahwa untuk PPPK dengan sistem kerja paruh waktu, besaran tunjangan biasanya diberikan secara proporsional. Artinya, jumlah yang diterima dapat disesuaikan dengan beban kerja dan masa kontrak. Serta kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Pilihan Masyarakat Indonesia, Terutama Para Pengusaha Sukses
BACA JUGA:BitMEX Launches Crypto Olympus Trading Competition Featuring a 500,000 USDT Prize Pool
Dirinya menilai bahwa, PPPK paruh waktu selama ini juga memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan tugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma. Karena itu, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan perhatian kepada para pegawai tersebut meskipun dengan nominal yang terbatas.
Menurutnya, pemberian THR tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Biasanya menjelang Lebaran, kebutuhan rumah tangga meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, pakaian, hingga keperluan lainnya untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.
"Harapannya, meskipun jumlahnya terbatas, THR ini tetap bisa membantu kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," pungkasnya.(ctr)