Kemenag Seluma juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan 1447 Hijriah. Namun demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan Salat Idul Fitri.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu pelaksanaan Salat Idul Fitri. Jika dibayarkan lebih awal, panitia akan memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan zakat kepada para mustahik," ujarnya.
Sementara itu, untuk tahun ini nilai konversi zakat fitrah dalam bentuk uang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp 5.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras yang saat ini mengalami peningkatan di pasaran.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun ini terdiri dari tiga kategori. Untuk beras premium atau kategori I ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa. Kemudian beras medium atau kategori II sebesar Rp 40.000 per jiwa. Sedangkan untuk beras kategori III sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Penetapan besaran nilai zakat fitrah tersebut telah melalui rapat bersama yang digelar oleh Kantor Kemenag Kabupaten Seluma dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Seluma, sejumlah lembaga terkait, serta organisasi kemasyarakatan Islam pada Senin pekan lalu.
BACA JUGA: Kemnaker Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
BACA JUGA:Malam Terakhir Ramadhan: Detik-Detik Penuh Ampunan, Kesempatan Emas Meraih Kemuliaan Abadi
Melalui keputusan tersebut, diharapkan masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Baik dalam bentuk beras maupun uang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib. Serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(ctr)