“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.
BACA JUGA:Menahan Syahwat di Bulan Puasa: Jalan Menuju Taqwa dan Kemuliaan Diri
BACA JUGA:Ini Isi Mesin Mitsubishi New Pajero Sport, Siap Bersaing di SUV Ladder Frame
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya. Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.