BALI, Radarseluma.disway.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara saat perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada tahun ini.
BACA JUGA:Desert Diamond Hues Take Centre Stage On The Red Carpet At The 79th British Academy Film Awards
BACA JUGA: Usai Lebaran Seleksi JPT, Kini Digodok Mutasi Eselon III dan IV
Pengaturan ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi sekaligus memastikan mobilitas tetap terkendali, mengingat Hari Raya Nyepi 2026 jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengaturan penyeberangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, yang ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Aan menjelaskan, penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai - Lembar serta Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk.
Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir.