Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

Rabu 25-02-2026,20:02 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Seluma menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur, mulai dari penetapan lokasi lahan, proses penilaian harga, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejari Seluma. Dari total delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tujuh orang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga persidangan. Sementara satu terdakwa lainnya, Murman Effendi, saat ini masih menjalani proses persidangan.

 

Kejaksaan menegaskan bahwa pengajuan banding ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur pemerintahan. Upaya hukum tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, efek jera, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Sabar Menjauhi Maksiat di Bulan Ramadhan: Momentum Terbaik Melatih Jiwa Menuju Takwa dan Kemuliaan

Dengan diajukannya banding, JPU berharap pengadilan tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut sehingga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Kabupaten Seluma.(ctr)

Kategori :