Soal Mutasi Kepsek, Komisi I DPRD Seluma Buka Ruang Aduan Publik. Disdikbud dan BKPSDM sudah Dipanggil!

Senin 23-02-2026,15:06 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

“Kami akan memanggil secara acak kepala sekolah yang diberhentikan maupun yang diangkat. Kami ingin mendengar langsung keterangan mereka. Ada laporan yang masuk kepada kami terkait dugaan kejanggalan. Kami ingin memastikan apakah proses ini benar-benar sudah sesuai aturan,” tegasnya.

 

Zetman juga menyoroti adanya laporan bahwa masih terdapat kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, sementara di sisi lain ada kepala sekolah yang baru menjabat sekitar dua tahun namun sudah diberhentikan.

 

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan. Namun kami tetap akan menelusuri setiap laporan yang masuk. Kami bekerja berdasarkan data dan fakta yang ada,” tambahnya.

 

Sebagaimana diketahui, mutasi kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun atau dua periode di satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama.

 

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

Satu periode penugasan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode, sehingga maksimal delapan tahun.

 

Kepala sekolah tidak dapat dimutasi sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kebijakan mutasi bertujuan untuk penyegaran organisasi, pemerataan kualitas pendidikan, serta peningkatan kinerja satuan pendidikan melalui rekomendasi tim pertimbangan dinas pendidikan.

 

Kategori :