Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Kepastian hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Semua pihak diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.