Eks Camat di Rumah Oknum Guru PPPK Bantah Zina, Hanya Numpang Sahur

Minggu 22-02-2026,07:01 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

“Itu murni karena panik, bukan karena melakukan hal yang dituduhkan,” jelasnya.

 

Sementara itu, suami sah YR berinisial ZZ tetap melanjutkan laporan ke polisi.

 

BACA JUGA: Produk AS yang Masuk RI, Tak Perlu Label Halal! Perjanjian Dagang Trump-Prabowo

BACA JUGA:Hari Ini Harga Emas Antam Balik ke Rp 3 Juta/ gram

 Melalui kuasa hukumnya, Inza Saputera, S.H., ZZ menyatakan memiliki dasar kuat membuat laporan setelah menemukan HA dan YR berada di dalam kamar rumah tersebut. Penemuan itu terjadi setelah pintu rumah didobrak bersama warga dan disaksikan aparat kepolisian. 

 

“Itu yang menjadi dasar laporan klien kami ke Polresta Bengkulu,” ungkap Inza.

 

Pihak pelapor juga mengungkapkan dugaan peristiwa serupa disebut pernah terjadi pada Desember 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena kejadian kembali terulang, ZZ memilih menempuh jalur hukum. Meski dikabarkan keduanya sudah tidak tinggal serumah dan tengah dalam proses perceraian, secara hukum YR dan ZZ masih berstatus suami istri.

 

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan. 

 

Polisi juga belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih dalam tahap awal untuk mendalami peristiwa secara menyeluruh.

Kategori :