"Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada penjamin dari pihak keluarga. Namun status tersangka tetap berlaku dan yang bersangkutan wajib kooperatif serta berada dalam pengawasan penyidik," tegasnya.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas Jalan Lintas Bengkulu–Manna, tepatnya di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, pada Kamis siang (29/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban merupakan pasangan suami istri bernama Tuhardin (58) dan Sri Darmawati (55) warga Desa Kota Padang, Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat kejadian, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BD-4397-MJ.
Akibat benturan keras, kedua korban mengalami luka berat terutama di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga sekitar kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Masmambang.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.
Adapun kronologis kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza warna silver yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Bengkulu menuju Manna. Sementara sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban melaju dari arah berlawanan. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka diduga kehilangan kendali sehingga mobil keluar dari jalur lajunya dan masuk ke jalur kendaraan dari arah berlawanan. Kondisi tersebut menyebabkan tabrakan adu kambing dengan sepeda motor korban yang tidak sempat menghindar.
BACA JUGA:Honda Brio RS: Desain Canggih dengan Bagian Belakang Lebar dan Nyaman Digunakan di Jalan Perkotaan
Saat ini, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Seluma guna proses hukum lebih lanjut.(ctr)