PEMATANG AUR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seluma mencatat sebanyak 24 kasus pernikahan dini terjadi selama periode Januari hingga Februari 2026.
Data tersebut menunjukkan tren pernikahan usia dini di Kabupaten Seluma masih tergolong tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan rekapitulasi DP3AP2KB, pada tahun 2023 tercatat 186 kasus, tahun 2024 sebanyak 172 kasus, tahun 2025 meningkat menjadi 204 kasus, dan pada awal tahun 2026 sudah tercatat 24 kasus.
Dari data yang dihimpun, kasus pernikahan dini paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kabupaten Seluma, Lesmi, menyampaikan bahwa Seluma saat ini menjadi daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, tren kasus masih cenderung meningkat setiap tahun.
BACA JUGA:2026 Alokasi Dana BOS PAUD hingga SMP Lebih dari Rp29 Miliar
“Kabupaten Seluma saat ini menjadi daerah dengan jumlah kasus pernikahan dini tertinggi di Provinsi Bengkulu. Sebagian besar pernikahan dini dipicu oleh kehamilan di luar nikah,” ujar Lesmi, Selasa (03/02/2026).
Dilanjutkannya, pihak DP3AP2KB terus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menekan angka pernikahan dini, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi langsung ke masyarakat dan pelajar.