“Kami masyarakat kecil meminta bantuan pemerintah terkait. Kalau kami tidak mengadu ke pemerintah, lalu ke mana lagi? Kami berharap ada respons dan perlindungan bagi warga. Penolakan ini datang dari masyarakat yang berada di sekitar pemukiman dan akses menuju lokasi perusahaan. Di radius sekitar 300 meter juga terdapat pondok pesantren yang ikut menyatakan penolakan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas surat penolakan tersebut. (ndo)