Bukti lain termasuk mobil, empat lembar kode batang, selang, dan jeriken berisi BBM.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa skema ini merugikan negara dan konsumen.
Semua tersangka kini ditahan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah praktik serupa di masa depan.