BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport Terbaru: Desain Lebih Canggih dan Mewah, Semakin Populer di Indonesia
BACA JUGA:Survei Bank Indonesia Menunjukkan Kinerja Kegiatan Usaha Mengalami Moderasi pada 4Q25
"Saat saya ke leasing untuk menebus BPKB, pihak leasing menjelaskan kalau mobil itu baru digadaikan. Di situ saya benar-benar kaget dan merasa ditipu," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, Peri mengaku mengalami kerugian cukup besar. Jika ditotal dari nilai mobil Isuzu Panther dan sepeda motor Kawasaki KLX yang telah diserahkan kepada terlapor, kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp 95 juta.
"Saya ditipu oleh teman saya sendiri. Kalau dihitung-hitung, total kerugian saya sekitar Rp 95 juta," terangnya.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan sedang melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait transaksi tukar tambah kendaraan tersebut.
BACA JUGA:SMU Launches Resilient Workforces Institute to Strengthen Singapore’s Workforce in the Age of AI
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu : Penunjukan TPHD Dilakukan Bupati dan Walikota
Peri berharap, dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dirinya bisa mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.(ctr)