Pencatatan HKI tersebut menegaskan bahwa inovasi ini tidak hanya berbasis praktik klinis,
tetapi juga memiliki landasan akademik dan hukum yang kuat untuk dikembangkan lebih
lanjut.
Dengan keberhasilan implementasi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, terapi ini diharapkan
dapat menjadi alternatif intervensi keperawatan nonfarmakologis yang aman, efektif, dan
mudah diadopsi oleh rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia.