Bupati Seluma Tegaskan, Setiap 6 Bulan, Evaluasi Kinerja OPD

Senin 19-01-2026,07:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Teddy juga menegaskan bahwa secara regulasi, rotasi atau mutasi jabatan struktural pada umumnya dapat dilakukan setelah pejabat menduduki jabatan selama dua tahun. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak membatasi kewenangan kepala daerah untuk tetap melakukan evaluasi kinerja secara periodik.

 

"Secara aturan memang rotasi bisa dilakukan setelah dua tahun. Tetapi selama menjabat, kinerja tetap kita nilai. Evaluasi tetap berjalan setiap enam bulan sebagai bentuk kontrol," jelasnya.

 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, evaluasi kinerja kepala OPD akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari realisasi dan capaian program, disiplin dan etos kerja. kemampuan manajerial serta kepemimpinan, hingga inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya. Kepala OPD yang dinilai mampu menunjukkan kinerja baik dan berintegritas. Serta berorientasi pada hasil akan terus didorong dan diberikan kepercayaan. Sebaliknya, bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target dan ekspektasi, akan dilakukan pembinaan hingga penyesuaian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Tahun 2025, Penjualan Mobil Listrik Naik 141%

BACA JUGA:Honda Brio Mobil Berukuran Kecil dengan Desain Nyaman dan Modern, Populer di Kalangan Masyarakat Indonesia

"Jabatan itu adalah amanah. Kita ingin seluruh OPD di Kabupaten Seluma diisi oleh orang-orang yang benar-benar bekerja, berkomitmen dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan hanya sekadar menduduki jabatan," pungkasnya.(ctr)

Kategori :