Pertama, PPPK harus melawan melalui jalur hukum, karena pemutusan kontrak di tengah jalan dengan alasan yang dicari-cari tidak dapat dibenarkan.
Kedua, pemerintah harus segera mengalihkan status PPPK menjadi PNS, khususnya bagi eks honorer K2.
“Kami dari eks honorer K2 menyatakan keprihatinan atas nasib kawan-kawan PPPK angkatan pertama yang kontraknya tidak diperpanjang. Sudah saatnya kita berjuang kembali untuk meraih status PNS,” pungkas Ahmad Saifudin.